Selasa(26/11) Desa Purworejo melaksanakan kegiatan Musdesus Penetapan KPM BLT DD di Balai Desa Purworejo. Kegiatan ini hadiri Ibu Sukarningsih, S.Pt., S.Mi, selaku sekcam Kaliori, Ibu Elmi selaku Kasi PMD kecamatan Kaliori, Bapak H Rasmani selaku Kepala Desa Purworejo, Bapak Rahmanta selaku BPD Desa Purworejp, Ketu RT seDesa Purworejo, tokoh masyarakat dan tokoh agama Pendamping desa serta Perangkat Desa. Musyawarah hari ini menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 dimana jumlah anggaran Dana Desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak 40%, dimana KPM BLT Desa Purworejo yang semula berjumlah 69 KPM ditambah 4 menjadi 73 KPM.
Menurut Ibu Elmi Kasi PMD Kecamatan Kaliori kriteria KPM yang berhak mendapatkan BLT DD ini adalah warga miskin/tidak mampu, warga miskin yang kehilangan mata pencarian akibat dampak covid, keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan sakit yang menahun, Rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal lanjut usia, kelurga miskin yang dicabut bantuan dari APBN maupun APBD.
Penambahan 4 KPM diusulkan dari masing-masing ketua RT kemudian dipilih 4 orang yang sesuai kriteria layak mendapatkan bantuan. sedangkan untuk 69 KPM masih sama dengan KPM yang menerima BLT DD bulan desember 2021.
Jumlah nominal BLT DD ini sebesar 300 ribu per bulan selama 12 bulan. Dengan jumlah KPM sebanyak itu diharapkan sejumlah warga bisa memanfatkan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari jangan digunakan hanya untuk kebutuhan konsumtif saja, kata Kepala Desa Purworejo.