Musyawarah Desa Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Purworejo resmi telah di sahkan.Musyawarah yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 26 Desember 2022.Musyawarah yang dihadiri oleh lintas sektoral dari Forkompinca, Lembaga Desa dimulai dari BPD, Ketua Rukun Tetangga, PKK, LPMD, LINMAS, Karang Taruna, Posyandu, PAUD, TK dan juga dihadiri perwakilan dari Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Purworejo.
Dengan rincian total anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023 yaitu :
- Pagu Dana Desa Sebesar : Rp641.071.000,-,
- Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar : Rp380.763.000,-,
- Pagu Pendapatan Asli Desa (PAD) : Rp286.000.000,- ,
- Pagu Dana Bagi Hasil Pajak : Rp39.983.400,- ,
- Pagu Dana Hasil Bagi Retribusi : Rp3.537.000,- dan
- Dana Silpa Dana Desa untuk Anggaran Tahun 2022 sebesar : Rp7.257.000,
- Pagu Bantuan Keuangan Kabupaten Sebesar : Rp150.000.000,- , Pagu
- Bantuan Keuangan Provinsi Sebesar : Rp155.000.000,-
Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purworejo Tahun 2023 sebesar : Rp1.663.611.400,-
Dan APBDesa yang telah ditetapkan inilah yang nantinya dijadikan acuan oleh Pemerintah Desa Purworejo dalam mejalankan jalanya pemerintahan pada tahun 2023, mulai dari Judul Kegiatan kemudian Rencana Anggaran Biaya yang menjadi unsur paling mikro dalam penyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa semuanya harus dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dan diiringi dengan tanggung jawab berupa transparansi anggaran dan juga tentang laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah digunakan.