SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
- Surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan (asli);
- Fotocopy buku nikah orang tua (dilegalisir);
- Foto copy KK orang tua yang didalamnya sudah memuat nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran dan sudah ber-NIK (KK diluar Kabupaten Rembang dilegalisir);
- Fotocopy KTP orang tua;
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
- Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang dikuasakan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;
- Bagi anak yang sudah memiliki ijazah supaya melampirkan fotocopy Ijazah;
- Bagi Penduduk bukan warga Kabupaten Rembang yang lahir di Kabupaten Rembang syarat nomor (1) diganti dengan surat kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit penolong kelahiran;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi penduduk sementara;
- Untuk Orang Asing Tinggal Tetap, di samping menggunakan persyaratan tersebut di atas harus dilampirkan juga :Fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
- Untuk anak temuan :
- Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan pejabat pencatatan sipil di kabupaten/kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan
- Surat keterangan dari kepolisian.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN REMBANG