Ya, begitulah kalimat yang sering terucap ketika warga menerima dokumen kependudukan yang baru , dan tidak selesai disitu, setelah warga menerima dokumen kependudukan yang telah selesai di proses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pertanyaan yang timbul kemudian adalah ?? asli kok kayak gini, kayak fotocopy, kok gak ada blanko seperti dokumen yang lama.
Memang benar, sekarang pencetakan administrasi dokumen kependudukan (Adminduk) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) menggunakan kertas HVS Putih ukuran 80 gram, hal itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 Tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Dan penerapan atas permendagri tersebut dilaksanakan secara serentak dimulai tanggal 01 Juli 2020 pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh Indonesia. Jadi, pertanggal 01 Juli 2020 pencetakan dokumen administrasi kependudukan tidak lagi menggunakan kertas/blanko berwarna biru atau dengan kata lain tidak lagi dicetak dengan jenis kertas security printing.
Selain bahan kertas yang berbeda, ada perbedaan lain yang muncul untuk dokumen
administrasi kependudukan antara format yang baru dengan format yang lama, yaitu adanya
tanda tangan elektronik dengan menggunakan kode QR (Quick Response) untuk melengkapi keabsahan dokumen pendudukan itu sendiri.
Jadi sekarang gak usah bingung ya, semua perubahan yang terdapat dalam dokumen administrasi kependudukan yang baru merupakan bentuk dari inovasi dan hal yang bersifat adaptif yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada era digitalisasi, yang muaranya akan mempermudah proses kepengurusan dalam pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri oleh warga.
-----Tim Edukasi dan Literasi Pemdes Purworejo----