Purworejo(23/2), Pemerintah Desa Purworejo kembali menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 untuk bulan Januari dan Februari 2023 kepada 20 KPM yang berada di wilayah Desa Purworejo. Adapun besaran yang diterima KPM adaah sebesar Rp 300.000,- per bulan selama tahun 2023. Penyaluran BLT ini diberikan langsung oleh Kepala Desa Purworejo yang di dampingi PLD Desa Purworejo yang penyalurannya di lakukan secara perwakilan di Kantor Desa dan lainnya diberikan langsung ke rumah penerimanya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023, Dana Desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10% dan maksimal 25% dari Pagu Desa.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.