Musyawarah Desa Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Purworejo resmi telah di sahkan.Musyawarah yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2023. Musyawarah yang dihadiri oleh lintas sektoral dari Forkompinca, Lembaga Desa dimulai dari BPD, Ketua Rukun Tetangga, Ketua RW, PKK, LPMD, LINMAS, Karang Taruna dan juga dihadiri perwakilan dari Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Purworejo.
Dengan rincian total anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024 yaitu :
- Pagu Dana Desa Sebesar : Rp 641.071.000,-,
- Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar : Rp389.404.000,-,
- Pagu Pendapatan Asli Desa (PAD) : Rp287.000.000,- ,
- Pagu Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp42.172.300,- ,
- Pagu Bantuan Keuangan Kabupaten Sebesar : Rp 0,- ,
- Pagu Bantuan Keuangan Provinsi Sebesar : Rp 5.000.000,-
- Lain-lain Rp 2.981.000,-
- Dana Silpa Dana Desa untuk Anggaran Tahun 2023 sebesar : Rp60.000.000
Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purworejo Tahun 2024 sebesar : Rp1.436.628.300,-
Dan APBDesa yang telah ditetapkan inilah yang nantinya dijadikan acuan oleh Pemerintah Desa Purworejo dalam mejalankan jalannya pemerintahan pada tahun 2024, mulai dari Judul Kegiatan kemudian Rencana Anggaran Biaya yang menjadi unsur paling mikro dalam penyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa semuanya harus dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dan diiringi dengan tanggung jawab berupa transparansi anggaran dan juga tentang laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah digunakan.